JENIS SKEMA

Okupasi

PELAKSANAAN

1 Hari, Tatap Muka

HASIL AKHIR

E-Sertifikat BNSP

FASILITAS

Coffee Break

Ruang Lingkup Asesmen

Unit kompetensi yang akan dinilai

Berikut ini adalah unit kompetensi yang akan di uji sesuai dengan skema sertifikasi

Daftar Unit Kompetensi

21 Unit

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1N.78EPL39.010.1Mempersiapkan Sumber Daya Kegiatan Experiential Learning
2N.78EPL39.011.1Menerapkan Standar Etika dan Etiket di Tempat Kerja
3N.78EPL39.013.2Memberi Pertolongan Pertama pada Kegiatan Experiential Learning
4N.78EPL39.017.1Menangani Keluhan Peserta Kegiatan Experiential Learning
5N.78EPL39.018.2Mengelola Peralatan dan Perlengkapan Kegiatan Experiential Learning
6N.78EPL39.019.1Memimpin Kelompok Kegiatan Experiential Learning
7N.78EPL39.020.2Menangani Situasi Konflik pada Kegiatan Experiential Learning
8N.78EPL39.021.1Melaksanakan Pengondisian Kegiatan Experiential Learning
9N.78EPL39.022.1Memberikan Instruksi Aktivitas Permainan Kegiatan Experiential Learning
10N.78EPL39.023.2Memandu Aktivitas Permainan Experiential Learning
11N.78EPL39.024.2Memfasilitasi Dinamika Kelompok Kegiatan Experiential Learning
12N.78EPL39.025.1Mengelola Perilaku Peserta Kegiatan Experiential Learning
13N.78EPL39.035.1Memfasilitasi Ulas Pengalaman (Debriefing) Peserta
14N.78EPL39.036.1Melaksanakan Penilaian Perkembangan Peserta Kegiatan Experiential Learning
15N.78EPL39.033.2Memutakhirkan Pengetahuan Pariwisata Lokal
16N.78EPL39.027.1Memfasilitasi Aktivitas Kegiatan Experiential Learning Berbasis Tantangan
17N.78EPL39.007.2Membangun Kerja Sama dengan Mitra Kerja
18N.78EPL39.008.2Membina Kerja Sama dalam Lingkungan Sosial yang Berbeda
19N.78EPL39.015.1Menerapkan Perlindungan Anak dalam Kegiatan Experiential Learning
20N.78EPL39.026.1Memfasilitasi Kegiatan Experiential Learning bagi Peserta dengan Kebutuhan Khusus
21N.79JPW00.060.2Mengimplementasikan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

 

Pastikan Portofolio Anda Relevan

Siapkan portofolio yang menunjukkan bahwa Anda telah melakukan pekerjaan sesuai unit kompetensi. Bukti harus autentik, mutakhir, memadai, dan dapat diverifikasi.

Persiapan Perserta

Persyaratan yang perlu dipenuhi

Berikut ini adalah persyaratan yang perlu Anda persiakan saat melakukan sertifikasi kompetensi

Widget Sertifikasi Elementor - Advanced Tabs

Kriteria calon peserta

Peserta perlu menunjukkan keterkaitan pendidikan, pelatihan, atau pengalaman kerja sesuai dengan skema LSP yang dipilih.

LSP P3

  1. Sedang menduduki jabatan terkait skema sertifikasi, atau;
  2. Pengalaman kerja pada jabatan terkait minimal 1 (satu) tahun, atau;
  3. Telah lulus pelatihan berbasis kompetensi (Lembaga Pelatihan Vokasi), atau;
  4. Mahasiswa Strata satu atau Diploma bidang pariwisata yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait dan magang.

Alur Pendaftaran

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh pemohon sertifikasi.

  • LSP menginformasikan persyaratan, biaya, hak, dan kewajiban kepada pemohon.
  • Peserta memiliki akun SIAPkerja dari KEMNAKER.
  • Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dilengkapi bukti pendukung.
  • Pemohon Mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dengan bukti relevan.
  • Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan dan memberikan informasi untuk penilaian.
  • LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi persyaratan.
  • Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.

Dokumen Administratif

Kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan saat mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) berdasarkan skema:

  • Persyaratan Umum: Fotokopi KTP/Paspor dan Pas Photo berlatar belakang merah 3x4.
  • LSP P3: SK pengangkatan/Kontrak kerja, Surat Keterangan pengalaman kerja, Sertifikat pelatihan, atau KHS & sertifikat magang.

Mulai Proses Kompetensi

Siap membuktikan kompetensi Anda sebagai Fasilitator Experiential Learning destinasi?

Konsultasikan kesesuaian pengalaman dan portofolio Anda sebelum memilih jadwal asesmen

Scroll to Top