fbpx

LSP PARIWISATA
JANA DHARMA INDONESIA

Merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata yang melaksanakan sertifikasi kompetensi pada bidang profesi pariwisata dan bertanggung jawab secara teknis maupun administratif atas implementasi, pembinaan, dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja dibidang pariwisata

Mengapa Harus Melakukan Sertifikasi Kompetensi?

Memiliki sertifikat atau bukti kompeten berlisensi BNSP sangat bisa diandalkan terutama dalam proses rekrutmen sebagai bukti kuat bahwa kamu memiliki skill di bidang tersebut. Nantinya Kamu dipastikan kompeten terlebih dahulu untuk mempermudah mendapat posisi dalam profesi.

Memperoleh sertifikat BNSP tentunya penting disebabkan mencari kerja bukan hanya mengandalkan pendidikan. Melainkan skill serta dedikasi menjadi nomor satu. Dengan menunjukkan sertifikat yang dimiliki membuktikan kalau kamu terbukti memiliki skill tersebut.

Dalam menjalani suatu pekerjaan, perusahaan seringkali tidak ingin mengambil risiko. Jadi, mereka hanya mau menerima orang yang memang sudah ahli. Termasuk berpengalaman dan kompeten dalam menjalankan tugasnya.

Jaminan manfaat sertifikasi kompetensi semakin terbukti karena asalnya dari lembaga asli. Baik LSP atau BNSP sehingga menjamin kualitas seseorang waktu bekerja. Bahkan bisa menghemat waktu pengajaran sehingga lebih produktif.

Apalagi jika sertifikasi skill kerja dipakai pada job yang terbilang berat. Termasuk harus membutuhkan keahlian tingkat tinggi agar berhasil. Tentunya akan menjadi dokumen yang bagus baik bagi pelamar maupun perusahaan.

Waktu dan upaya yang diinvestasikan dalam sertifikasi profesional sering menghasilkan peningkatan pendapatan. Sebagian besar klien akan memahami biaya yang lebih tinggi yang terkait dengan pelatihan khusus dan bersedia membayar konsultan yang memiliki sertifikasi industri.

Bidang Sertifikasi

(Certification Field)

Hotel

Food & Beverage

Travel Agency

Kepemanduan

Konsultan Travel

Ekonomi Kreatif

Ingin Tanya-Tanya Dulu?

Asosiasi & Instansi yang Mendukung

Artikel Terkini

Frequently Asked Questions

Apa Saja Persyaratan Umum untuk Mengikuti Sertifikasi?

Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi profesi terbagi menjadi persayaratan dasar, persyaratan administrasi, dan persyaratan portofolio (bagi yang ingin sertifikasi ulang). Setiap skema memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Kamu bisa mengecek setiap persyaratan pada setiap Daftar Skema Berikut.

Bagaimana Alur Proses Sertifikasi dari Awal hingga Mendapat Sertifikat?
  1. Pemohon melakukan pendaftaran online melalui SKPISO.id
  2. Pemohon melakukan pembayaran DP sebesar 50% maksimal H-3 sebelum kegiatan dimulai melalui Admin LSP JDI
  3. LSP JDI melakukan verifikasi data administrasi kelengkapan pemohon
  4. LSP JDI melakukan koordinasi dengan Asesor perihal proses uji kompetensi. Proses ini dilakukan dalam 1 hari.
  5. LSP JDI melakukan sosialisasi pengumuman SKPISO.id kepada peserta selama 1 hari
  6. Konsultasi Pra Uji atau atur jadwal peserta-asesor selama 1-2 hari
  7. Proses Uji Kompetensi dengan observasi dan lisan dalam 1 hari
  8. LSP JDI melakukan rapat pleno pengambilan keputusan Kompeten atau Belum Kompeten 
  9. LSP JDI melakukan verifikasi dan input sistem BNSP Pengajuan blanku sertifikat. Ini dilakukan dalam waktu 4 hari
  10. Proses cetak sertifikat dan tanda tangan sertifikat BNSP
Berapa Lama Proses Sertifikasi Berlangsung?

Proses sertifikasi biasanya berlangsung 10 hingga 14 hari. Ini bergantung pada serangkaian faktor di dalamnya.

Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran?

Pembayaran melalui Admin LSP JDI dengan DP sebesar 50% ke rekening LSP Janda Dharma Indonesia. Silahkan hubungi Admin LSP JDI langsung jika ada kendala atau hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut terkait proses pembayaran. 

Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Kompetensi?

Sertifikat kompetensi BNSP memiliki masa berlaku/aktif yakni selama 3 tahun

Bagaimana Cara Memperpanjang atau Melakukan Sertifikasi Ulang?

Jika ingin memperpanjang sertifikat memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersendiri. Selain itu, jika kamu ingin melakukan sertifikasi ulang, maka langkah yang perlu dilakukan sama seperti saat skema sertifikasi pertama. Baca selengkapnya terkait persyaratan dan mekanisme yang ada dalam Masa Berlaku Sertifikat Profesi Habis? Cara Perpanjang Sertifikat Kompetensi Bidang Pariwisata!

4 Komentar

Komentar ditutup.