BNSP Memberikan Lisensi Penambahan Ruang Lingkup LSP Pariwisata Yogyakarta
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan Lisensi Penambahan Ruang Lingkup Kepada LSP Pariwisata Yogyakarta. Lisensi tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bernomor: KEP.061/BNSP/I/2012 yang dikeluarkan pada Tanggal 27 Januari 2012. Ruang lingkup yang sebelumnya mengakomodasi sektor Hotel dan Restoran, Tour Guiding, Tour Planner dan Tiketing, sesuai dengan lisensi BNSP maka diperluas mengakomosai sektor SPA.
Tinggalkan Balasan