Tentang Pedoman BNSP 201 Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Nomor 01/BNSP/III/2014
Sebagai badan yang independen, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi atas nama BNSP. Lisensi tersebut diberikan setelah BNSP melakukan penilaian kesesuaian kepada LSP, sesuai dengan ketentuan BNSP. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi ini merupakan acuan bagi Lembaga Sertifikasi Profesi untuk mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara sistem manajemen mutu yang diperlukan dalam penilaian kesesuaian pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja.Ketentuan yang harus dipenuhi oleh LSP untuk mendapatkan lisensi dari BNSP adalah menerapkan sistem manajemen mutu yang akan menjadi acuan di dalam operasional LSP. Sistem manajemen mutu ini disusun dengan merujuk kepada Pedoman Penilaian Kesesuaian–Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi, yang diberikan tata nama sebagai Pedoman BNSP 201 (PBNSP 201). Pedoman BNSP tersebut pada dasarnya merujuk kepada ISO/IEC 17024: Conformity assessment– General requirements for bodies operating certification of persons.
Pedoman ini telah dilakukan revisi yang merupakan keterkaitan antara revisi standar ISO, yaitu ISO/IEC 17024: 2012 menggantikan ISO/IEC 17024: 2003, sehingga bagi BNSP perlu melakukan penyesuaian Pedoman BNSP 201 agar operasional LSP terlisensi BNSP tetap tertelusur kepada ISO/IEC 17024. Pedoman BNSP 201: 2014 ini disusun dengan merujuk kepada ISO/IEC 17024: 2012, dengan beberapa penyesuaian agar memenuhi peraturan perundangan Indonesia yang juga menjadi rujukan dalam penyusunan Pedoman ini.
Dalam pedoman terbaru ini Lembaga sertifikasi profesi yang selanjutnya disingkat LSP selanjutnya didefinisiakan sebagai lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. LSP harus merupakan badan hukum, bagian dari suatu badan hukum, atau badan usaha yang legal, sehingga dapat secara legal mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasinya. Badan atau lembaga sertifikasi yang dibentuk oleh suatu lembaga pemerintah dengan sendirinya merupakan badan hukum sesuai status lembaga pemerintah tersebut. Sesuai penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, LSP adalah kepanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diberikan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. LSP harus bertanggung jawab dan tidak dapat melimpahkan kewenangan dalam hal keputusan-keputusan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi. Lebih rinci mengenai pedoman dapat diklik disini
Satu Komentar
Baik , cuma kami butuh info yang lebih jelas khusunya isi dari Persyaratan umum lembaga sertifikasi profesi 201 dan Pedoman pembentukan lembaga sertifikasi profesi 202
,