SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI BARISTA

 

 

 

 

 

 

 

Skema Sertifikasi Jabatan Barista adalah skema sertifikasi Okupasi dikembangkan oleh Komite Skema LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 370 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Makanan Dan Minuman Golongan Pokok Penyediaan Minuman Golongan Penyediaan Minuman Sub Golongan Bar Kelompok Usaha Rumah Minum/Kafe dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Bidang Hotel dan Restoran

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan memastikan kompetensi pada Jabatan Barista.

Janaers pasti sudah tau apa tugas seorang barista?

Baca juga skema sertifikasi lainnya di LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Ya.. Menyajikan Kopi.

Janaers tugas utama dari seorang barista adalah menyajikan secangkir kopi. Dalam sebuah kedai kopi atau yang jaman sekarang sering kalian sebut sebagai coffee shop, untuk diketahui janaers metode dalam pembuatan kopi bisa beragam loh. Ada yang manual maupun menggunakan sebuah mesin khusus untuk mengolah kopi. Nah, sebagai seorang barista, wajib wajib ahli dalam menggunakan kedua metode tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas