SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PERAWATAN WAJAH

Skema Sertifikasi Perawatan Wajah

 

 

 

 

 

 

 

 

Skema Sertifikasi Pekerjaan Perawatan Wajah adalah skema sertifikasi Klaster dikembangkan oleh Komite Skema LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Sante Par Aqua (Spa). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan memastikan kompetensi pada Pekerjaan Perawatan Wajah.

Halo janaers, apakah diantara janaers ada yang bekerja menuda Terapis kecantikan?
Pekerjaan terapis kecantikan itu apa?
Baca juga rata-rata gaji terapis kecantikan
Janaers mereka para Terapis kecantikan profesional telah menguasai berbagai teknik perawatan yang biasa ditawarkan di salon atau spa kecantikan. Mereka juga memahami bagaimana mengoperasikan alat-alat serta menggunakan produk-produk perawatan kulit, rambut maupun kuku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas