SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PERAWATAN WAJAH

Skema Sertifikasi Pekerjaan Perawatan Wajah adalah skema sertifikasi Klaster dikembangkan oleh Komite Skema LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Bidang Sante Par Aqua (Spa). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan memastikan kompetensi pada Pekerjaan Perawatan Wajah.
Tinggalkan Balasan