Sertifikasi Room Attendant
Sertifikasi Room Attendant- Apa Itu Sertifikasi ROOM ATTENDANT ? Sertifikasi Room Attendant adalah sertifikasi yang di berlakukan untuk para Housekeeping di Indonesia yang akan mempunyai legalitas profesinya menjadi seorang Room Attendant yang kompeten . Selain itu sertifikasi tersebut berguna bagi seseorang yang akan melamar kerja di luar negeri. Sertifikasi tersebut tidak hanya untuk seorang professional Room Attendant tetapi dapat diikuti oleh masyarakat umum yang mempunyai pengalaman sebagai Attendant tersebut. Sertifikasi Room Attendant
Sertifikasi Room Attendant
Siapa yang melakukan Sertifikasi?
Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Tujuan Sertifikasi Attendant
- Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Room Attendant ;
- Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Persyaratan Sertifikasi Room Attendant
- Persyaratan Dasar
- Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja.
- Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista
- Persyaratan Administrasi
- Ijazah terakhir
- Ktp
- Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas
- Daftar riwayat hidup
- Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti)
LSP Jana Dharma Indonesia untuk proses asesmen menugaskan seorang asesor untuk melakukan asesmen kepada asesi Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL-02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut asesmen / uji kompetensi.
Sertifikasi Room Attendant
Keuntungan Melakukan Sertifikasi?
Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki, sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang room attendant dalam melamar kerja. Bila sudah tersertifikasi, artinya seseorang dapat membuktikan bahwa kemampuannya sudah diakui oleh penguji profesional. Hal ini menjadi nilai tambah bagi seorang room attendant di mata perusahaan meskipun seseorang tersebut adalah lulusan baru yang minim pengalaman.
Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, Sertifikasi profesi mengukur kemampuan di bidang pramuwisata Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul.
Memudahkan perusahaan menyaring bibit unggul, jika kamu sebagai seorang barista sudah mempunyai sertifikat kompetensi sebagai seorang barista, perusahaan akan lebih mudah dalam menyaring tenaga kerja yang sudah profesional di bidang tersebut.
Menambah produktivitas kerja, Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Sebelum melakukan ujian, lembaga sertifikasi mengadakan pelatihan terlebih dahulu bagi peserta.
Contact Us
WhatsApp : 082322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : [email protected]
Sertifikasi Room Attendant
Tinggalkan Balasan