Sertifikasi Profesi atau Sertifikasi Kompetensi?
Sertifikasi Profesi atau Sertifikasi Kompetensi? LSP JDI – Secara umum, sertifikasi terbagi menjadi beberapa jenis, diantarannya adalah sertifikasi dan sertifikasi profesi. Pertanyaan yang muncul adalah apakah sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi adalah hal yang sama? Secara umum, kompetensi merupakan kemampuan kerja seseorang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standardisasi tertentu. Di sisi lain, profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat. Maka dapat diketahui bahwa kompetensi dan profesi merupakan dua hal yang berbeda, namun dalam proses pelaksanaannya sama-sama membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan standardisasi tertentu yang bersifat mengikat setiap pelakunya.
– Sertifikasi: Proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji yang mengacu kepada standar kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya. Proses pemberian sertifikat kompetensi untuk profesi/keahlian tertentu, dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi terkait profesi/keahlian tersebut yang mengacu kepada standar kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya. Jadi hal ini berkaitan dengan atas keahlian yang lebih umum, sedangkan dalam sertifikasi profesi dirancang untuk membangun keahlian khusus. Walaupun secara konsep tidak ada yang lebih baik atau buruk antara sertifikasi dan sertifikasi profesi, tetapi keikutsertaan sertifikasi sangat bergantung pada kebutuhan masing-masing individu. Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi adalah melalui uji atau juga dikenal sebagai asesmen kompetensi.
Pemerintah Indonesia mengatur pelaksanaan asesmen yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 dimana menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan di Indonesia. Dalam konteks tersebut, asesmen kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP. Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi LSP dalam melaksanakan asesmen kompetensi dapat mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kerja Khusus (SK3), atau standar internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. LSP Jana Dharma Indonesia merupakan LSP yang berada di Yogykarta, LSP ini merupakan LSP yang berfokus pada bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menunjang SDM di Indonesia agar memiliki kompetensi yang bersertifikasi secara legal dengan lisensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Propfesi). LSP ini mempunyai banyak skema antara lain Bidang FB Service, Bidang MICE dan bidang – bidang kreatif lainnya.
Contact Us
WhatsApp : 082322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : [email protected]
Tinggalkan Balasan