Sertifikasi Bagi Tenaga Kerja UMKM di Indonesia
Sertifikasi Pelaku UMKM – Sertifikasi Pelaku UMKM – Sertifikasi Bagi Tenaga Kerja UMKM di Indonesia LSP JDI – Meningkat atau menurunnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya keterlibatan UMKM. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
Persaingan yang sangat ketat dalam bidang UMKM saat ini menjadikan tenaga kerja perlu membutuhkan pengalaman dan bukti kompetensi untuk menyatakan kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja UMKM. Dengan bukti kompetensi tersebut tentunya dapat mempengaruhi legalitas dari UMKM nya sendiri.
Bukti kompetensi tersebut dapat di dapatkan dengan mengikuti sertifikasi kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jana Dharma Indonesia. Dengan berbagai skema yang dapat diikuti oleh UMKM, skema tersebut adalah :
1. Skema Uji Kompetensi Pengolahan Hidangan Indonesia
2. Skema Uji Kompetensi Layanan Pelanggan
3. Skema Uji Kompetensi Bidding Specialist
4. Skema Uji Kompetensi Marketing Communication Specialist
Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi. Terkait standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencangkup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sertifikat ini adalah bukti bahwa UMKM sudah mempunyai legalitas yang teruji dalam hal pengetahuan dan kemampuan dalam bisnisnya. Selain itu sertifikat ini menjadi salah satu pengakuan dari Negara dengan di berikannya sertifikat BNSP yang sudah berkompeten.
Sertifikat kompetensi BNSP memiliki jangka waktu berlaku hingga 3 tahun sejak diterbitkan. Sebelumberakhir masa berlakunya, pemegang sertifikat kompetensi dapat mengajukan dan mengikuti sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikasi kompetensi profesinya.
Contact Us
WhatsApp : 082322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : [email protected]
Tinggalkan Balasan