Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia akan mulai melaksanakan pemberlakuan pembatasan sesuai dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1/NSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Maka Kegiatan Sertifikasi Kompetensi akan dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ketika PSBB akan dimulai, maka menjadi banyak hal yang harus dipikirkan dan diselesaikan. Meskipun terminologinya di DIY bukan lagi PSBB dan menjadi Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat, tetap saja kita harus melakukan antisipasi-antisipasi. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia akan melakukan pembatasan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi sampai batas waktu yang telah ditentukan” Ujar Bapak Hairullah Gazali, S.E., M.B.A selaku Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia

PSBB tanggal 11-25 Januari 2021, mengacu pada Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan mencakup:

• Membatasi tempat kerja, WFH (75%), WFO (25%)
• Melaksanakan kegiatan belajar mengajar online
• Pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan terhadap sektor esensial
• Pembatasan kapasitas rumah makan sebesar 25% dine in
• Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 19.00
• Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100%
• Pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50%

Dukungan dan kedisiplinan kita dalam pelaksanaan PSBB akan mengoptimalkan upaya percepatan penanganan Covid-19. Mari bersama-sama kita putus rantai persebaran Covid-19

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PARIWISATA JANA DHARMA INDONESIA

Jl. Srigunting No 12 Demangan Baru

Telp: (0274) 543761, atau 082137231768

Daftar Skema Sertifikasi Kompetensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas