fbpx

Prosedur K3 Dalam Unit Kompetensi Skema Sertifikasi Barista

Prosedur K3 Dalam Unit Kompetensi Skema Sertifikasi Barista

Prosedur K3 Dalam Unit Kompetensi Skema Sertifikasi Barista

LSP JDI – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian yang tidak boleh dilupakan ketika membangun ikatan kerja, baik dalam lingkungan kerja yang kecil seperti toko, hingga lingkungan kerja yang besar seperti pabrik. Untuk coffee shop, standar K3 ini untuk menjamin keselamatan karyawan ketika bekerja, keselamatan konsumen ketika berkunjung, dan menjamin kesehatan karyawan baik fisik maupun mental untuk meningkatkan produktifitas kerja.

Bagian pertama adalah keselamatan. Sebuah coffee shop tentu memerlukan sebuah gedung sebagai tempat untuk beraktifitas. Gedung yang dibangun harus sudah memenuhi standar konstruksi bangunan pada umumnya, serta menggunakan material bahan bangunan yang sudah sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), hal ini untuk menjamin keselamatan karyawan dan konsumen agar selama beraktifitas tidak terganggu dengan ancaman bangunan yang dikhawatirkan tidak memiliki struktur yang kuat sehingga mudah roboh, terutama untuk daerah yang rawan gempa.

Setelah itu, barulah memperhatikan alat-alat yang akan digunakan. Seperti penyangrai dan penggiling kopi, memastikan alat yang digunakan telah lulus uji SNI dan alat dengan kondisi yang baik untuk digunakan, karena jika satu kabel sambungan yang rusak (faktor hewan atau cuaca) maka akan membahayakan keselamatan karyawan. Jika bangunan dan alat yang digunakan aman, maka para karyawan tidak akan merasa khawatir terjadi kecelakaan selama bekerja dan konsumen betah duduk lama karena tempatnya yang nyaman.

Bagian kedua adalah kesehatan. Percuma jika mengutamakan alat yang digunakan namun tidak memperhatikan kesehatan fisik maupun mental para karyawan. Tidak ada salahnya memeriksa kesehatan calon karyawan sebelum bekerja agar tidak ada resiko kambuh saat bekerja atau tertularnya penyakit dengan orang sekitar. Memberikan jaminan kesehatan pada karyawan juga akan meringankan beban mereka, misalnya ketika terjadi kecelakaan tertimpa mesin penyangrai atau tekanan mental karena pekerjaan. Lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan selalu berpikiran positif juga tentu meningkatkan produktifitas kerja. Prosedur K3 Dalam Unit Kompetensi Skema Sertifikasi Barista

 

WhatsApp : +62 81215017975 / +62 821-3723-1768
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

Prsyaratan Sertifikasi Usaha Bar mengacu pada Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 baca selengkapnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *