Lisensi BNSP untuk LSP Pariwisata Yogyakarta
Perpanjangan lisensi BNSP terbaru. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan Lisensi Penambahan Ruang Lingkup Kepada LSP Pariwisata Yogyakarta. Lisensi tersebut tertuang dalam Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bernomor: KEP.061/BNSP/I/2012 yang dikeluarkan pada Tanggal 27 Januari 2012. Ruang lingkup yang sebelumnya mengakomodasi sektor Hotel dan Restoran, Tour Guiding, Tour Planner dan Tiketing, sesuai dengan lisensi BNSP maka diperluas mengakomosai sektor SPA.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata DIY adalah Lembaga pelaksana pengembangan standar kompetensi , sertifikasi kompetensi dan pelaksana akreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggungjawab teknis dan administrative atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi profesi tenaga kerja dibidangnya
Lembaga Sertifikasi Profesi dalam pelaksanaanya diberi lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.
LSP Pariwisata Cabang DIY menerima kunjungan Asesmen LSP dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memperpanjang lisensi LSP Pariwisata Cabang DIY pada tanggal 31 Mei 2011. LSP Pariwisata sudah melakukan proses Uji Kompetensi sejak tahun 2005.
Asesor BNSP yang hadir adalah Bp. Darma Setiawan, Bp Darwanto, Bp Imam Subagyo, Ibu Albina Saragih. HAdir dari pengurus LSP Pariwisata Cabang DIY adalah Bp Arman Rahman Iskandar, Bp Bagus Ardhi Baliantoro, Bp Herman Tony, Ibu Lusi Enny Y, Bp Hairullah Gazali.
Tinggalkan Balasan