Hotel Edelweis Jogja Ikutkan Uji Kompetensi Karyawannya.
LSP Pariwisata | Sertifikasi Kompetensi Pariwisata -Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang menyatakan bahwa tenaga kerja pariwisata wajib memegang sertifikasi kompetensi dan kebutuhan SDM yang kompeten Hotel Edelweis Yogyakarta mengikutkan karyawannya sebanyak 6 orang untuk kegiatan Sertifikasi Kompetensi Mandiri di bidang FB Product dan House Keeping. Program uji komptensi mandiri bulan Juni ini dimulai tanggal 16/6-29/6 bertempat di LSP Pariwisata Cabang DIY dan TUK LSP Pariwisata. Beberapa Skema sertifikasi yang diambil oleh Edelweis yaitu Comis Chef, Waitress, Front Desk Agent dan HK Attandent. “ Tenaga kerja yang kompeten, akan berdampak kepada layanan hotel yang baik, karena sebaik apapun bangunan hotel tanpa pelayanan dari SDM yang baik akan mengurangi nilai ‘jual’ hotel” , ucap Hairullah Gazali, Koordinator Pelaksana Teknis LSP Pariwisata. Ditambahkan oleh Hairullah, sebenarnya kewajiban untuk mendapatkan sertifikasi sepenuhnya merupakan kewajiban dari SDM meskipun perusahaan dapat menfasilitasi dan membantu SDM untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi melalui LSP Pariwisata. Dijelaskan pula, saat ini LSP pariwisata memang lebih banyak menerima program sertifikasi mandiri yang berasal dari perusahaan maupun perorangan. Apalagi program Kemenparekraf RI saat ini sudah berakhir.
Ditempat yang terpisah Dra Tri Mulatsih, Kepala Bidang Pelatihan, Pembinaan dan Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, menyampaikan bahwa hotel sebagai bagian dari usaha jasa pariwisata sudah seharusnya merekrut tenaga kerja yang kompeten dibidangnya. Apalagi saat ini persaingan hotel di wilayah Kota Yogyakarta yang semakin ketat sehingga dibutuhkan SDM yang handal dan memiliki kemampuan layanan yang baik. Senada dengan itu, Huning Margaluwih HRD Coordinator Hotel Edelweis Yogyakarta, saat diwawancarai oleh lsppariwisata.com sangat berharap terhadap hasil dari Uji kompetensi ini. Bagi Edelweis kegiatan ini juga untuk mengetahui apakah karyawan sudah sesuai dengan standar kompetensiyang ditentukan oleh profesi perhotelan dalam hal ini SKKNI. Imbasnya nanti profesionalisme karyawan dapat meningkat dan apabila belum masuk ke standar yang ditetapkan karyawan dapat melakukan perbaikan-perbaikan dengan bekal masukan-masukan pada saat uji kompetensi.
Tinggalkan Balasan