fbpx

Sertifikasi Pramuwisata: Pengertian Syarat dan Unit yang Diujikan

Sertifikasi Pramuwisata: Pengertian Syarat dan Unit yang Diujikan

Apa Itu Sertifikasi Pramuwisata?

Sertifikasi Pramuwisata adalah sertifikasi yang di berlakukan untuk para Pemandu wisata di Indonesia yang akan mempunyai legalitas profesinya menjadi seorang Pramuwisata yang kompeten. Selain itu sertifikasi tersebut berguna bagi seseorang yang akan melamar kerja di luar negri. Sertifikasi tersebut tidak hanya untuk seorang professional Pemandu Wisata tetapi dapat diikuti oleh masyarakat umum yang mempunyai pengalaman pemandu wisata tersebut.

Siapa yang melakukan Sertifikasi?

Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Profesi di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI) merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggung jawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi profesi tenaga kerja di bidangnya. LSPP JDI dalam penerapannya mendapatkan lisensi dari BNSP berupa Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor Kep.1548/BNSP/XII/2019 untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Tujuan Sertifikasi Pramuwisata

  1. Memastikan kompetensi kerja pada Jabatan Pramuwisata
  2. Sebagai acuan bagi LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Apa Saja Unit Kompetensi Sertifikasi Pramuwisata?

No. Kode Unit Judul Unit
1 R.93KPW00.001.2 Menyusun Rencana Perjalanan
2 R.93KPW00.002.2 Menyiapkan Perangkat Perjalanan
3 R.93KPW00.003.2 Menyiapkan Informasi Wisata
4 R.93KPW00.004.2 Memberikan Pelayanan Penjemputan dan Pengantaran
5 R.93KPW00.005.2 Mengomunikasikan Informasi
6 R.93KPW00.006.2 Melakukan Pemanduan di Objek Wisata
7 R.93KPW00.007.2 Memimpin Perjalanan Wisata
8 R.93KPW00.008.2 Melakukan Interpretasi dalam Pemanduan Wisata
9 R.93KPW00.009.2 Mengelola Wisata yang Diperpanjang Waktunya
10 R.93KPW00.010.2 Membuat Laporan Pemanduan Wisata
11 R.93KPW00.011.2 Menangani Situasi Konflik
12 R.93KPW00.012.2 Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
13 R.93KPW00.013.2 Melakukan Pertolongan Pertama
14 R.93KPW00.014.2 Melakukan Kerjasama Dengan Kolega dan Wisatawan
15 R.93KPW00.015.2 Melakukan Pekerjaan Dalam Lingkungan Sosial yang Berbeda
16 R.93KPW00.016.2 Melakukan Komunikasi Melalui Telepon
17 R.93KPW00.017.2 Melakukan Prosedur Administrasi
18 R.93KPW00.018.2 Mencari Data di Komputer
19 R.93KPW00.019.2 Mengembangkan dan Memutakhirkan Pengetahuan Pariwisata

Baca juga: Pengertian Sertifikasi Tour Leader dan Unit yang Diujikan

Persyaratan Sertifikasi Pramuwisata

  1. Persyaratan Dasar
  • Surat keterangan atau rekomendasi dari tempat kerja.
  • Sertifikat pelatihan yang relevan dengan skema barista
  1. Persyaratan Administrasi
  • Ijazah terakhir
  • Ktp
  • Pas foto 3×4 (3 lembar) background bebas
  • Daftar riwayat hidup
  • Jobdesc (uraian pekerjaan yang digeluti

Untuk informasi dan pendaftaran, hubungi:

WhatsApp :082322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : lspp.janadharmaindonesia@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *