Pemerintah Wajibkan Setiap tenaga kerja di bidang pariwisata yang bekerja di Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki Sertifikat Kompetensi.
Melalui Kementrian Pariwisata RI, pemerintah wajibkan setiap tenaga kerja di bidang pariwisata yang bekerja di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tenaga kerja asing, wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. Melalui peraturan menteri pariwisata RI No 19 tahun 2016 Tentang Pemberlakukan WAJIB SERTIFIKASI KOMPETENSI DI BIDANG PARIWISATA. Hairullah Gazali Direktur Eksekutif LSP Pariwisata Cab DIY menyambut positif apa yang dilakukan oleh pemerintah karena telah mendorong percepatan proses sertifikasi. Ditambahkan oleh Hairullah, dijelaskan pada pasal 2 bahwa sertifikasi kompetensi ini diberikan kepada tenaga kerja yang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pariwisata, standar internasional dan/atau standar khusus.
Hairullah berharap bahwa pemberlakuan ini wajib sertifikasi ini didukung oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberlakuan wajib Sertifikasi Kompetensi Bidang Pariwisata sesuai dengan pasal 5 dalam peraturan menteri pariwisata ini.
Permen Par No_19 Thn 2016 Ttg Permberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Pariwisata by [at] updatepelatihan on Scribd
Tinggalkan Balasan