Ini Peraturan Menteri Aparatur Negara tentang Diperbolehkannya Kembali Rapat Di Hotel
LSP Pariwisata | Sertifikasi Kompetensi Pariwisata
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DALAM RANGKA PENINGKATAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS KERJA APARATUR
Peraturan ini merupakan pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur yang mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan acuan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan. Dalam rangka memberikan kejelasan untuk penyamaan persepsi mengenai batasan kegiatan konsinyering/ Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/ cottage/ resort, dipandang perlu menerbitkan peraturan mengenai pedoman dimaksud sebagai salah satu upaya dalam penerapan prinsip-prinsip kesederhanaan hidup, efektivitas dan efisiensipenyelenggaraan pemerintahan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Silahkan di Download
Tinggalkan Balasan