P

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjang sertifikat melalui Tempat Uji Kompetensi atau LSP. Untuk mendapatkan perpanjang sertifikat, yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih memiliki atau memelihara kompetensi tersebut.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gulir ke Atas