fbpx

Lisensi BNSP untuk LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia

meningkatkan citra merek panggung pameran

Perpanjangan Lisensi BNSP untuk LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia

Yogyakarta, 27 Januari 2012 – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) resmi memberikan Lisensi Penambahan Ruang Lingkup kepada LSP Pariwisata Yogyakarta. Lisensi ini tertuang dalam Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bernomor KEP.061/BNSP/I/2012 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2012. Dengan lisensi baru ini, ruang lingkup LSP Pariwisata yang sebelumnya mencakup sektor Hotel dan Restoran, Tour Guiding, Tour Planner, dan Tiketing, kini diperluas untuk mengakomodasi sektor SPA.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) diberikan lisensi oleh BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. Dalam rangka memperpanjang lisensi tersebut, LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia menerima kunjungan Asesmen LSP dari BNSP pada tanggal 31 Mei 2011. Proses asesmen ini adalah bagian dari upaya LSP Pariwisata untuk terus memastikan kualitas dan kredibilitas dalam penyelenggaraan uji kompetensi, yang telah dilakukan sejak tahun 2005.

Asesor BNSP yang hadir dalam kunjungan tersebut adalah Bapak Darma Setiawan, Bapak Darwanto, Bapak Imam Subagyo, dan Ibu Albina Saragih. Mereka menilai kesiapan dan kelayakan LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia dalam mengelola sertifikasi di ruang lingkup yang lebih luas. Dari pengurus LSP Pariwisata Jana Dharma Indonesia, hadir Bapak Arman Rahman Iskandar, Bapak Bagus Ardhi Baliantoro, Bapak Herman Tony, Ibu Lusi Enny Y, dan Bapak Hairullah Gazali. Kehadiran kedua belah pihak memastikan bahwa proses asesmen berjalan lancar dan komprehensif.

Dengan perpanjangan lisensi ini, LSP Pariwisata Yogyakarta siap mengemban tanggung jawab baru dalam sektor SPA. Ini merupakan langkah maju yang signifikan bagi LSP Pariwisata dalam memberikan layanan sertifikasi kompetensi yang semakin luas dan beragam, memenuhi kebutuhan industri pariwisata yang terus berkembang.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Jana Dharma Indonesia, DIY adalah Lembaga pelaksana pengembangan standar kompetensi, sertifikasi kompetensi dan pelaksana akreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi pada suatu bidang profesi dan memiliki tanggungjawab teknis dan administratif atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi profesi tenaga kerja dibidangnya.

Untuk informasi dan pendaftaran, hubungi kami:

WhatsApp : (+62)82322795991
Telp : 0274 543 761
Instagram : @jana_dharma_indonesia
Email : [email protected]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *